✔ Asas-Asas Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah
Asas-Asas Bimbingan dan Konseling di Sekolah - . Penyelanggaraan layanan dan acara bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas asa-asas itu akan memperlancar pelakasanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan sanggup menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan acara dengan membayar SPP penuh itu sendiri. Asas-asas itu sendiri yaitu :
1. Asas kerahasiaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya sejumlah data dan keterangan penerima didik (klien) yang menjadi target layanan yaitu data atau keterangannya yang dilarang dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh mempunyai dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar tejamin.
2. Asas kesukarelaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang mengkehendaki adanya kesukarelaaan dan kerelaan penerima didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan membuatkan kesukarelaan menyerupai itu.
3. Asas keterbukaan
4. Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar penerima didik (klien) yang menjadi target layanan/kegiatan bersikap trerbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam keterangan wacana dirinya sendiri maupun aneka macam info dan bahan dari luar yang berkhasiat bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini Guru Pembimbing berkewajiban membuatkan keterbukaan penerima didik (klien). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri penerima didik yang menjadi sasaran/layanan kegiatan. Agar penerima didik sanggup terbuka, Guru Pembimbing terlabih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
5. Asas kegiatan, yatiu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar penerima didik (klien) yang menjadi target berpatrisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Guru Pembimbing perlu mendorong penerima didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
6. Asas kemandirian, yaitu bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu : penerima didik (klien) sebagai target layanan bimbingan dan konseling diperlukan menjadi individu-individu yagn berdikari dengan ciri-ciri mengenal dan mendapatkan diri sendiri dan lingkungannya, bisa mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru Pembimbing hendaknya bisa mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian penerima didik.
7. Asas kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar obyek target layanan bimbingan dan konseling yaitu permasalahan penerima didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan ”masa depan atau kondisi masa lampaupun” dilihat efek dan atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang sanggup diperbuat sekarang.
8. Asas kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar isi layanan terhadap target layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
9. Asas keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar aneka macam layanan dan acara bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh Guru Pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, serasi dan terpadukan. Untuk ini kerjasama antara Guru Pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
10. Asas kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar segenap layanan dan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan dilarang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma agama, aturan dan peraturan, watak istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau acara bimbingan dan konseling yang sanggup dipertanggungjawabkan apabila isi dan dan pelaksanaannya tidak menurut norma-norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan acara bimbingan dan konseling justru harus sanggup meningkatkan kemampuan penerima didik (klien) memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
11. Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar layanan dan acara bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan acara bimbingan dan konseling hendklah tenaga yang benar-benar mahir dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan Guru Pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan acara bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
12. Asas alih tangan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar pihak-pihak yang tidak bisa menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara sempurna dan tuntas atas suatu permasalahan penerima didik (klien) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru Pembimbing sanggup mendapatkan alih tangan perkara dari orang tua, guru-guru lain, atau mahir lain dan demikian pula Guru Pembimbing sanggup mengalihtangankan perkara kepada Guru Mata Pelajaran/Praktik dan ahli-ahli lain.
Belum ada Komentar untuk "✔ Asas-Asas Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah"
Posting Komentar