✔ Syarat Dan Kegiatan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan kembali dilanjutkan. Seperti kita ketahui, PPG merupakan jadwal sertifikasi guru pengganti jadwal sebelumnya, yaitu PLPG. Dalam PPG ini, penerima tidak cukup hanya mengikuti tatap muka saja (seperti halnya PLPG), namun harus mengikuti banyak sekali rangkaian mulai dari pembelajaran daring, lokakarya, dan praktek mengajar.

Untuk PPG Daljab Tahun 2018 sendiri (bagi yang lulus pretest November 2017) ketika ini masih berlangsung, dan dibagi melalui 3 tahap, yaitu tahap 1, 2, dan 3. Beberapa penerima ada yang sudah melangkah pada tahap PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) dengan mengajar di sekolah kawan LPTK, ada juga yang masih lokakarya ada pula yang memulai pembelajaran daring (dalam jaringan). Tergantung pada tahap berapa penerima masuk kuota tahun ini.

Nah, bagi rekan guru yang lulus pretest bulan Mei 2018, berikut ada warta gres perihal pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2019 berupa syarat dan jadwal kegiatan. Hal ini perlu dicermati mengingat ada cukup banyak berkas yang harus dikumpulkan, sehingga dengan mencermati warta menyerupai ini semenjak awal, sanggup segera mempersiapkan dan tidak hingga melewati deadline.

Baca juga: Sergur.id Alamat Cek Penempatan LPTK PPG Dalam Jabatan

Berikut ini persyaratan dan jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019.

Persyaratan

  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum mempunyai sertifikat pendidik
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015
  3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Memiliki NUPTK
  5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai jadwal studi terakreditasi
  6. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti
  7. Msih aktif mengajar dibuktika dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  10. Sehat jasmani dan rohani
  11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  12. Berkelakuan baik

Berkas Administrasi

  1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri. b.Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir
  4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2019
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yaitu benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Jadwal

No Uraian Kegiatan Waktu
1 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melaksanakan publikasi calon penerima PPG 2019 1 Oktober 2018
2 Guru melaksanakan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota 2-20 Oktober 2018
3 Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas dan mengirimkan berkas ke LPMP 3-31 Oktober 2018
4 LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi final berkas calon peserta 15 Oktober-16 November 2018
5 Ditjen GTK menempatkan penerima ke LPTK pelaksana (tahap 1) 19-30 November 2018
6 Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahap 1 melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id 3-8 Desember 2018
7 Ditjen GTK memutuskan dan mengumumkan penerima PPG tahap 1 13 Desember 2018
8 LPMP mengirim berkas ke LPTK 15 Desember 2018
9 Pelaksanaan PPG Januari 2019

Sumber: SE Persiapan Pelaksanaan PPG Daljab 2019

Baca juga : Konfirmasi Kesediaan dan Cetak Form A-1 & Pakta Integritas

Demikian update warta perihal persyaratan dan jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga bermanfaat. (Informasi seputar PPG akan kami update di blog ini, terima kasih..)

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Dan Kegiatan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel