✔ Larangan Memberi Pr Kepada Siswa Hanya Sebatas Himbauan
Beberapa waktu terakhir ini tersiar kabar bahwa guru dihentikan memberi PR kepada siswa. Tentu saja banyak guru terkejut, alasannya PR telah menjadi serpihan dari acara berguru siswa. Terkadang guru memberi PR biar anak lebih menguasai bahan yang diajarkan di sekolah, atau ada beberapa anak yang belum tuntas menguasai suatu materi, sehingga harus menuntaskan kiprah di rumah.
Apapun bentuknya, PR merupakan serpihan tak terpisahkan dari berguru anak. Bahkan, banyak orang bau tanah yang merasa tertolong dengan hadirnya PR, alasannya ada alasan bagi anak untuk mau belajar. Seperti kita tahu, dengan hadirnya gadget dan smartphone yang memperlihatkan kesenangan dalam bentuk game, anak terasa sulit untuk sekedar diminta membaca buku.
Apalagi kalau tidak ada tuntutan untuk mengerjakan tugas, mereka lebih menentukan asyik dengan gadgetnya. Tidak semua memang, banyak juga anak yang punya kesadaran tinggi untuk berguru tanpa menunggu perintah.
Daerah Mulai Melarang Memberi PR kepada Siswa
Adalah Dinas Pendidikan Kota Blitar yang sudah menciptakan keputusan resmi perihal larangan memberi PR di wilayahnya. Tujuannya, biar anak mencicipi pendidikan keluarga yang lebih maksimal, tidak lagi terganggu kiprah dari sekolah. Tugas dan bahan pelajaran harus sudah tuntas di sekolah, tidak boleh dibawa ke rumah.
“Sekarang banyak siswa yang tidak dapat membedakan mana daun salam mana daun kunyit.” Itulah kutipan pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, dilansir dari Kompas.com. Gambaran tersebut memang ada benarnya, banyak siswa kini yang tidak mengenal benda atau kegiatan yang dilakukan orang bau tanah mereka.
Tapi pertanyaannya, apakah itu mutlak disebabkan adanya PR dari guru?
Yang jelas, tidak semua kawasan menciptakan peraturan ini. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara mempersilahkan guru mengatakan PR kalau dirasa perlu. Masih ada sisi positif dari pertolongan PR, menyerupai untuk menambah waktu berguru di sekolah yang terbatas. Selain itu, juga membatasi belum dewasa biar tidak terus bermain.
Jadi, Apakah Memberi PR Dilarang?
Per hari ini (01/08/2018), tidak ada peraturan resmi dari Mendikbud perihal larangan memberi PR. Yang ada ialah himbauan secara verbal yang disampaikannya dalam beberapa kali kesempatan. Tidak memberi PR, dinilai sejalan dengan Kurikulum 2013 dan full day school yang ketika ini sedang berjalan. Mendikbud menghimbau kepada guru untuk tidak memberi PR apalagi berbentuk soal yang instant (dari Lomba Kompetensi Siswa yang dibeli atau sejenisnya).
Nah, jadi untuk menyikapi dilema ini, kembali kepada guru masing-masing. Selama Dinas Pendidikan setempat tidak menciptakan keputusan resmi terkait pertolongan PR, maka sah-sah saja untuk menerapkannya. Dan kita tidak dapat membatasi menyerupai apa PR yang boleh atau tidak, alasannya gurulah yang lebih tahu perihal kebutuhan siswanya.
Di samping itu pemerintah juga perlu menciptakan ketegasan menyikapi polemik ini, alasannya perbedaan hukum antara kawasan satu dengan lain sering menjadikan kebingungan, khususnya orang tua. Makara kalau larangan PR disahkan, maka perlu ada batasan yang jelas. Contohnya, membaca buku di rumah itu juga masuk kategori PR, apakah guru menyuruh siswa membaca buku di rumah juga tidak boleh???
Juga tak kalah penting ialah sosialisasi kepada masyarakat. Terutama bentuk pendidikan keluarga menyerupai apa yang perlu diterapkan sehabis dihapuskannya PR. Jangan hingga lantaran kebijakan baru, anak malah menjauh dari acara pendidikan dan menentukan kepada acara yang tidak bermanfaat.
Demikian uraian singkat perihal kabar larangan memberi PR kepada siswa. Semoga bermanfaat..
Belum ada Komentar untuk "✔ Larangan Memberi Pr Kepada Siswa Hanya Sebatas Himbauan"
Posting Komentar