✔ Bolehkah Mengikuti Ppg Tanpa Sk Bupati/Kepala Dinas?
Seperti kita ketahui, dokumen persyaratan mengikuti PPG 2019 sudah dirilis. Rekan guru yang lulus pretest bulan Mei 2018, tentu sudah mempersiapkan berkas/dokumen yang diminta. Namun di antara dokumen yang menjadi persyaratan PPG, ada satu yang sampai sekarang masih menjadi polemik, yaitu SK Kepala Daerah atau Kepala Dinas untuk GTT Sekolah Negeri. Inilah yang dikala ini sering ditanyakan oleh guru calon peserta, bolehkah mengikuti PPG tanpa SK Bupati/Kepala Dinas?
Bagi rekan guru yang mengajar di sekolah swasta di bawah naungan yayasan (GTY), tentu tidak menemui kendala. Sebab dokumen yang diminta ialah SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan. Sedangkan bagi GGT sekolah negeri, hampir tidak ada yang punya SK Kepala Daerah, melainkan hanya punya SK Kepala Sekolah.
Baca juga: Syarat dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Jika kita perhatikan Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2019, poin B nomor 2, disitu tertera,
Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatam dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan
Dari uraian di atas, maka sudah sanggup disimpulkan jikalau SK pengangkatan dari Kepala Sekolah tidak sanggup digunakan sebagai syarat mengikuti PPG, hanya sanggup memakai SK Bupati/Kepala Dinas. Tapi pertanyaannya, bersediakah tempat menawarkan solusi dengan menerbitkan SK? Jawaban atas pertanyaan ini nyatanya berbeda, ada tempat yang menerbitkan SK untuk GTT, ada yang tidak bersedia. Tergantung kebijakaan tempat masing-masing.
Baca juga: Lapor Diri dan Orientasi PPG Dalam Jabatan 2018
Alasan utama yang menciptakan tempat keberatan menerbitkan SK untuk GTT negeri setidaknya ada dua. Pertama sebab ada beban menawarkan gaji/tunjangan jikalau sudah mengembangkan SK. Dan kedua, ada kemungkinan SK itu nanti digunakan dasar untuk menuntut diangkat menjadi CPNS.
Lalu, jikalau kita melihat SE Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan tanggal 27 Februari 2018 tertulis terang bahwa Guru Buka PNS yang mengajar di sekolah negeri sanggup mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan, dengan ketentuan lanjutan sebagai berikut:
. . . Persyaratan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran pertolongan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS”
Mengacu pada keterangan di atas, maka penerbitan SK tergantung bagaimana “meyakinkan” pihak berwenang biar SK yang diterbitkan nanti benar-benar hanya untuk kepentingan mengikuti PPG Dalam Jabatan, bukan untuk lainnya termasuk untuk menuntut pertolongan profesi pendidik atau menjadi CPNS. Namun demikian, kembali bahwa hal ini mutlak kebijakan pemerintah tempat masing-masing sebagai institusi yang mengelola pegawai di lingkungan daerahnya.
Demikian sedikit uraian wacana boleh atau tidaknya ikut PPG bagi guru yang belum mempunyai SK Bupati/Kepala Dinas. Semoga bermanfaat . . .
Belum ada Komentar untuk "✔ Bolehkah Mengikuti Ppg Tanpa Sk Bupati/Kepala Dinas?"
Posting Komentar