✔ Aliran Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan 2018 (Jadwal, Kurikulum Dan Biaya)

Informasi mengenai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018 dikala ini sedang dinantikan banyak guru, khususnya yang telah dinyatakan lulus prestest. Serta sudah mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang diminta mulai dari Legalisir Ijazah, Surat Keterangan Sehat, Bebas NAPZA dan lain-lain.

Seperti kita tahu, untuk bisa mengikuti PPG Daljab 2018 ini, terlebih dulu harus lulus seleksi akademik (pretest) mencakup 1) Tes Potensi Akademik, 2) Tes Kemampuan Bidang Studi, 3) Tes Pedagogik, dan 4) Tes Minat dan Bakat. Setelah dinyatakan lulus, gres calon akseptor melaksanakan seleksi manajemen dengan mengumpulkan berkas-berkas fisik yang diminta untuk diverifikasi oleh Dinas. Jika status sudah “Verifikasi Dinas Disetujui”, dilanjutkan dengan verifikasi oleh LPMP.

Nah, kabar baik untuk anda yang sudah memperoleh status “Verifikasi LPMP Disetujui”, alasannya yaitu tinggal menunggu waktu kapan pelaksanaan PPG ini dimulai.

Berikut ini pedoman pelasanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018:

Alur PPG Dalam Jabatan

Secara berurutan, alur PPG mulai tahap awal hingga selesai yaitu sebagai berikut:

  1. Seleksi Akademik dan Administrasi
  2. Pendalaman Materi Model hybrid learning dg SPADA dan ID-REN (10 SKS) 3 bulan
  3. Lokakarya dan Peerteaching di LPTK (8 SKS) 5 Minggu
  4. PPL di Sekolah (6 SKS) 3 minggu
  5. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG
  6. Lulus
  7. Memperoleh Sertifikat Pendidik atau Sertifikat Keahlian (khusus guru Produktif SMA)

Kurikulum PPG Dalam Jabatan

Setiap mata acara dalam PPG ini mempunyai bobot tersendiri dalam bentuk satuan kredit semester (SKS), berikut rinciannya:

  1. Pendalaman Materi Pendidikan dan Profesi Pendidik = 4 sks
  2. Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK = 6 sks
  3. Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring 1 sks
  4. Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching = 6 sks
  5. Penyusunan Perencanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) = 1 sks
  6. PPL Praktik Pengalaman Lapangan = 6 sks

Sehingga jumlah beban berguru yang harus ditempuh akseptor PPG Daljab sebanyak 24 SKS.

JADWAL PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN

(Update 26 Juni 2018)

Jadwal kapan dilaksanakannya PPG menjadi teramat penting, alasannya yaitu guru harus menyesuaikan antara ikut PPG ini dengan kelas yang menjadi kewajiban setiap hari. Selain itu mungkin juga ada yang punya urusan langsung penting menyerupai hendak melahirkan dan sebagainya. Banyak yang berharap PPG ini dimulai di awal tahun pelajaran, biar tidak terlalu merugikan akseptor didik.

PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan hingga pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.

PPG Dalam Jabatan Tahap 1

1. Pengumuman penetapan calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi : 18 Mei 2018
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan : 18-22 Mei 2018
3. Peserta Final : 23 Mei 2018
4. Pengiriman Berkas ke LPTK : 24-26 Mei 2018
5. Verifikasi keabsahan Ijasah : 24-28 Mei 2018
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu) : 31 Mei-18 Agustus 2018
- Lapor Diri : 20 - 23 Agustus 2018
- Orientasi : 24 - 25 Agustus 2018
- Workshop (5 minggu) : 27 Agustus-29 September 2018
- PPL (3 minggu) : 1-20 Oktober 2018
- Uji Kinerja : 17-20 Oktober 2018
- Uji Pengetahuan : 27-28 Oktober 2018

PPG Dalam Jabatan Tahap 2
1. Pengumuman penetapan calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi : 30 Juni 2018
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan : 30 Juni - 2 Juli 2018
3. Peserta Final : 4 Juli 2018
4. Pengiriman Berkas ke LPTK : 4-6 Juli 2018
5. Verifikasi keabsahan Ijasah : 5-7 Juli 2018
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu) : 9 Juli-21 September 2018
- Lapor Diri : 24 - 26 September 2018
- Orientasi : 27 - 28 September 2018
- Workshop (5 minggu) : 1 Oktober-2 November 2018
- PPL (3 minggu) : 5-23 November 2018
- Uji Kinerja : 20-23 November 2018
- Uji Pengetahuan : 1-2 Desember 2018

REGISTRASI CALON PESERTA

Seluruh guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen wajib melaksanakan pendaftaran selesai sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan pendaftaran ini yaitu untuk memastikan bahwa seluruh akseptor PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Guru yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melaksanakan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.

Tahapan pendaftaran calon akseptor PPG Dalam Jabatan hingga menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.

1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama info dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:

a. contoh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.

2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan memahami info dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon akseptor wajib melaksanakan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan pendaftaran atau mengundurkan diri lantaran alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman biar sanggup diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan manajemen lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan akseptor yang mengundurkan diri, sanggup melaksanakan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d. Guru yang telah menuntaskan konfirmasi dan pendaftaran selesai sebagai akseptor PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kotaatau yang mendapat mandat atau kepala sekolah kalau lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp 6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada dikala lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan dipakai untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menuntaskan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.

BIAYA PPG DALAM JABATAN

Seluruh pembiayaan dalam pelaksanaan PPG ini diatur dengan prosedur berikut ini:

Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya langsung (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya langsung lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemda sejumlah 870 orang. Biaya langsung menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru kawasan khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat pinjaman biaya hidup dari Pemerintah Pusat.

Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan menurut urutan prioritas sebagai berikut:
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang mengajar di kawasan khusus atau kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di SMK;
e. Guru lainnya menurut ranking skor hasil seleksi akademik.

Demikianlah info mengenai Pedoman Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Mudah-dahan bisa menjadi panduan anda sebelum maupun pada dikala melaksanakan PPG ini.

Sumber : Pedoman Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018.pdf

Belum ada Komentar untuk "✔ Aliran Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan 2018 (Jadwal, Kurikulum Dan Biaya)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel