✔ 7 Pertanyaan Perihal Syarat Manajemen Ppg 2019

Hasil pretest PPG yang menyatakan lulus (skor memenuhi batas minimal) menciptakan calon akseptor PPG sekarang makin bersahabat untuk terjaring sertifikasi (memiliki sertifikat pendidik).

Namun demikian, proses masih panjang. Masih ada kegiatan PPG yang harus diikuti dan diselesaikan dengan baik. Dan sebelum itu, calon akseptor harus mengumpulkan berkas-berkas persyaratan.

(Bagi anda yang belum mengetahui, silahkan membaca Syarat dan Kelengkapan Calon Peserta PPG 2018)

Sekilas ini terlihat mudah. Tinggal mengurus surat-surat, fotokopi, maupun dokumen yang diperlukan. Tapi ternyata, masih banyak calon akseptor yang kurang terperinci dengan syarat-syarat yang dimaksud. Banyak juga yang tampak ragu-ragu, hati-hati, dan bahkan mempersulit diri dalam melengkapi berkas-bekasnya.

Nah, disini saya hanya ingin mengajak rekan-rekan untuk membaca persyaratan lebih jeli. Mudah-mudahan apa yang dipaparkan disini bermanfaat.

1. Bagaimana bila lulus pretest tapi belum punya NUPTK?
Sebenarnya ini menjadi kewenangan sentra untuk menentukan boleh atau tidaknya calon akseptor yang belum ber-NUPTK. Hanya saja, melihat syarat mengikuti pretest kemarin, NUPTK tidaklah dipersyaratkan. Inilah yang harus diperjuangkan dan dijelaskan, terutama ketika mengumpulkan berkas ke Dinas Pendidikan, mengingat tiap tempat masih menunggu kebijakan pusat.

Saat ini tersiar kabar bahwa calon akseptor lulus yang NUPTK nya dalam pengajuan lebih diprioritaskan untuk terbit NUPTK nya. Ada juga kabar tetap boleh ikut PPG, namun sesudah lulus dan memperoleh sertifikasi, pencairan TPP nya tetap menunggu terbit NUPTK. Nah, selama belum ada keputusan resmi, tidak ada alasan untuk berhenti (tidak mengumpulkan berkas). Tetap mengumpulkan berkas sambil menjelaskan mekanisme mengikuti pretest kemarin.

2. Bagaimana bila lulus pretest dengan status GTT Sekolah Negeri?
Dibandingkan yang belum ber-NUPTK, status GTT Sekolah Negeri yang belum mempunyai SK Kepala Daerah sepertinya lebih sulit lolos. Sebab keikutsertaan pretest kemarin sudah dapat dipastikan jawaban salah input data di Dapodik (seharusnya Honor Sekolah diisi Honor Daerah). Berbeda dengan GTT yang sudah punya SK Bupati, maka dapat dipastikan aman.

3. Apakah perlu menyertakan Akta-IV dan Transkip Hasil Belajar
Di dokumen persyaratan hanya tertulis “Fotokopi ijazah terakhir (S-1/D-IV) yang telah dilegalisasi. Adapun kelengkapan ijazah ibarat sertifikat IV dan transkrip nilai tidak diperlukan.

4. Bolehkah menggunakan surat keterangan sehat dari puskesmas/RSUD?
Dokter pemerintah yang tercantum di dokumen persyaratan dapat diartikan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Makara dokter PNS yang ditugaskan di puskesmas/RSUD berhak mengeluarkan surat keterangan sehat.

5. Apakah perlu juga surat keterangan sehat rohani?
Tampaknya tidak semua tahu ada jenis surat ini. Dan memang dalam pemberkasan pada umumnya, termasuk CPNS, tidak pernah meminta surat keterangan sehat rohani. Makara cukup mengurus surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah.

6. Untuk bebas NAPZA apakah harus dari BNN?
Di dokumen tertera “surat keterangan bebas NAPZA dari BNN atau yang berwenang”. Artinya tes bebas narkoba juga dapat dilakukan di rumah sakit. Namun biar lebih aman, baiknya menentukan rumah sakit milik pemerintah (RSUD).

7. SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari Polsek atau Polres?
Untuk pertanyaan ini memang tidak ada klarifikasi tegas. Namun warta yang saya terima, pemberkasan ibarat PPG ini tidak perlu hingga Polres, cukup Polsek (kecamatan) saja. SKKB yang diterbitkan oleh Polres biasanya diperuntukkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Nah kiranya itu saja yang dapat saya bagikan kali ini. Maaf bila ada klarifikasi yang kurang tepat. Dan mudah-mudahan rekan-rekan yang dinyatakan lulus dapat lanjut ikut PPG tahun ini semua tanpa kecuali.

Belum ada Komentar untuk "✔ 7 Pertanyaan Perihal Syarat Manajemen Ppg 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel