✔ Ihwal Pelengkap Penghasilan Bagi Guru Pns Non Sertifikasi
Saat ini, kesejahteraan guru memang sedang diprioritaskan. Selain pertolongan profesi (TPG) yang diperuntukkan untuk Guru PNS bersertifikasi pendidik, ada juga pertolongan yang diberikan khusus kepada guru PNS yang belum mempunyai akta pendidik (belum lulus Pendidikan Profesi Guru), yaitu Tambahan Penghasilan.
Untuk itu, bagi anda yang berstatus CPNS atau PNS dan belum sertifikasi, jangan hingga ketinggalan warta untuk mendapatkan hak anda. Bagaimanapun, besaran pertolongan ini akan sangat membantu kita menjalankan tugas mengajar sehari-hari.
Pada artikel ini, kami ingin membagikan hal-hal berkenaan dengan pemanis penghasilan ini. Tentunya warta ini bersumber pada peraturan resmi yaitu Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.
Apa itu Tambahan Penghasilan?
Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai akseptor pemanis penghasilan.
Apa tujuan penyaluran Tambahan Penghasilan?
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum mempunyai akta pendidik.
Berapa besar uang yang diterima?
Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya (belum dipotong pajak).
Apa saja kriteria akseptor Tambahan Penghasilan
Kriteria guru akseptor Tambahan Penghasilan yaitu:
- Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik.
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan/NUPTK.
- Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi warta dan komunikasi.
- Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apakah CPNS/PNS yang cuti tetap berhak memperoleh Tambahan Penghasilan?
Selama masa cuti, pemanis penghasilan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cuti Tahunan
- Cuti Haji
- Cuti sakit
- Cuti Ibadah Keagamaan
- Cuti Melahirkan
- Cuti Alasan Penting
Bagaimana proses penyaluran Tambahan Penghasilan?
Proses penyaluran Tambahan Penghasilan sanggup dijelaskan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan menurut anjuran dari satuan pendidikan.
- Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD akseptor pertriwulan. Pemda wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum tempat (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala tempat menciptakan dan memberikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menciptakan laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Bagaimana pembayaran Tambahan Penghasilan dihentikan?
Pembayaran Tambahan Penghasilan tidak boleh apabila guru yang bersangkutan:
- meninggal dunia, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya
- berusia 60 tahun, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya
- pensiun dini, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya
- tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan
- sedang mengikuti kiprah belajar, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan
- mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan
- memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya
- mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya
- telah menerima Tunjangan Profesi, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; dan/atau
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan.
Bagaimana ketentuan perpajakan dana Tambahan Penghasilan ini?
Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019
Demikian warta yang kami bagikan berkenaan dengan Tambagan Penghasilan bagi guru belum bersertifikat pendidik (non sertifikasi). Mudah-mudahan bermanfaat..
Belum ada Komentar untuk "✔ Ihwal Pelengkap Penghasilan Bagi Guru Pns Non Sertifikasi"
Posting Komentar