✔ Kasus Kiprah Pelengkap Tidak Valid Pada Informasi Gtk

Pada kesempatan kali ini kami membagikan klarifikasi wacana kiprah pemanis yang tidak valid pada validasi dapodik di Info GTK. Sebelum kami membahas solusi kasus Tugas Tambahan yang tidak valid.
Sebelum kami bahas solusinya kami akan bagikan dulu kiprah pemanis yang diakui dari jenjang, TK,SD,SMP,SMA,Dan SMK.

Tugas Tambahan yang diakui yaitu sebagai berikut:

TK   : 1 Kepala Sekolah
SD    : 1 Kepala Sekolah
SMP : 
  • 1 Kepala Sekolah 
  • 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung:
a). 1-9     Rombel : 1 Wakil Kepala Sekolah
b). 10-18 Rombel : 2 Wakil Kepala Sekolah
c). 19-   Rombel : 3 Wakil Kepala Sekolah


  • 1 Kepala Perpustakaan
  • 1 Kepala Laboratorium
SMA 
  • 1  Kepala Sekolah
  • 1-4 Wakil Kepala Sekolah 
  • 1-9     Rombel : 1 Wakil Kepala Sekolah
  • 10-18 Rombel : 2 Wakil Kepala Sekolah
  • 19-27 Rombel : 3 Wakil Kepala Sekolah
  • 1 Kepala Laboratorium
  • 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
  • K13 : Pembina Pramuka ( 2 Jam/minggu)
a). 1-6     Rombel : 1 Pembina
b). 7-12   Rombel : 2 Pembina
c). 13-18 Rombel : 3 Pembina
d). 19 -    Rombel : 4 Pembina

SMK :
  • 1 Kepala Sekolah
  • 1-4 Wakil Kepala Sekolah
  • 1-9 Rombel : 1 Wakil Kepala Sekolah
  • 10-18 Rombel : 2 Wakil Kepala Sekolah
  • 19-27 Rombel : 3 Wakil Kepala Sekolah
  • > Rombel : 4 Wakil Kepala Sekolah
  • 1 Kepala Lab ( menurut sertifikasi pendidik = Kimia, Fisika, Biologi)
  • Kepala Bengkel sesuai aktivitas peminatan  = 
a). 1 Paket 1 Bengkel
b). Harus satu Program keahlian
c). SK Kepala Sekolah diketahui oleh Dinas Pendidikan
d). 1 Kepala Perpustakaan ( Cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
e). Kepala Program Studi ( sesuai aktivitas disekolah, latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian dikelompok aktivitas tersebut)
f). 1 Kepala unit produksi 
g). Pembina Pramuka  ( 2 jam/minggu)
     -1-6     Rombel : 1 Pembina
     -7-12   Rombel : 2 Pembina
     -13-18 Rombel : 3 Pembina
     -19 -    Rombel : 4 Pembina

Pada klarifikasi kiprah pemanis yang di akui diatas , sekarang akan menjelaskan solusi Tugas Tambahan yang tidak valid.

KASUS PERTAMA


Jika mengalami permasalahan menyerupai gambar diatas , sebaiknya rekan-rekan semua memperhatikan :
- Tanggal Mulai Tugas ( TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas ( TST) harus diisi jikalau sudah tidak menjabat.

KASUS KEDUA

Jika Pada Lembar Info GTK Guru terdapat kasus menyerupai gambar diatas , langkah perbaikannya yaitu sebagai berikut ; 
- Cek apakah di aplikasi Dapodik diisi prasarana untuk perpustakaan
- Apakah Perpustakaannya mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustakaan)
- Cek apakah sekolahnya mempunyai 1000 judul buku

KASUS KETIGA

KASUS KEEMPAT

Jika Pada Lembar Info GTK Guru terdapat kasus tersebut langkah perbaikannya yaitu kita harus mengisi Nomor SK, dan harus di isi kurang dari 10 digit

Yang harus perhatikan pada Validasi Tugas Tambahan yaitu sebagai berikut:
-Tanggal Mulai Tugas ( TMT) harus diisi dan harus valid
-Tanggal Selesai Tugas (TST) Harus diisi jikalau sudah tidak menjabat lagi.
- Nomor SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui yaitu kiprah pemanis pada sekolah induk/pangkal
-Jumlah Guru dengan dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan 
-Jika Tugas Tambahan tidak valid maka jumlah jam Tugas Tambahan tidak diakui (=0 jam)

Demikian klarifikasi singkat ini, agar bermanfaat buat reka-rekan semua

Salam Satu Data

Belum ada Komentar untuk "✔ Kasus Kiprah Pelengkap Tidak Valid Pada Informasi Gtk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel