✔ Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (Dau)

Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum  ✔ Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU)
Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU)

Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU) - Assalamualaikum rekan-rekan semua,kali ini admin akan membagikan isu mengenai Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum. Informasi ini admin sanggup dari website resmi Kemdikbud.

selama ini, honor bagi guru honorer bagi sekolah negeri dianggarkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang mana besaran dana yang dialokasikan untuk pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer berdasarkan Peraturan Mneteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidika dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler disekolah yang dsielenggaran oleh Pemda sanggup memakai dan BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.

Sedangkan Untuk pembayaran Honor Bulanan Guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonpendidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memakai dan BOS Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahu7n 2019 paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima. Namun tentu ini sangat memberatkan khususnya bagi sekolah-sekolah dimana terdapat banyak guru honorer, sehingga jumlah penerimaan honornya pun relatif kecil. Namun berdasarkan Guru Honorer akan digaji Melalui Dana Alokasi Umum berdasarkan wacana yang saya melihat eksklusif dari web GTK.Kemdikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yag ada disetiap Provisi akan dierluas.

"Wewenangnya akan dihapus, tidak hanyapenjaminan mutu tetapi juga pengawasan dana transfer ke daerah," ujar ia dijakarta, Rabu (11/09/2019).

Kedepan,LPMP akan mempunyai Akses mengawasi dana transfer tempat dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim Inspektorat tempat yang melaksanakan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan biar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.

"Kami mengusulkanagar LPMP setara dengan Eselon dua, agarbisa melaksanakan pengawasa,"kata dia.

Mendikbud menambahkan dalam waktu erat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Oleh Karena itu, ia meminta biar tempat melaksanakan pendataan biar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.

Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan," katanya.

Kemendikbud berharap penggajian Guru Honorer dari DAU tersebut sanggup direalisasikan dalam waktu dekat.

Dia erharap, dengan alokasi honor dari DAU bisameningkatkan pendapatan Guru Honorer.

Itulah klarifikasi singkat mengenai Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang sanggup admin informasikan, terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (Dau)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel